Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-10-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 414/Pid.B/2014/PN Blt
Tanggal 23 Oktober 2014 — SUSIANTO Bin (Alm) ALIYAS.
19013
  • ROBI PRISTIAWAN; Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi PUJI RIANISTUTI; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
    ROBI PRISTIAWAN, Dikembalikan kepadakeluarga korban yaitu saksi PUJI RIANISTUTI;6.
    ROBI PRISTIAWAN;Dikembalikan kepada keluarga korban yaitu saksi PUJI RIANISTUTI;e Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000, (limaribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Blitar pada hari: KAMIS tanggal 23 oKTOBER 2014 oleh kami YOHANESPRIYANA, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENHARD MANGASI LUMBANTORUAN, SH. dan IKRARNIEKHA ELMAYAWATI, SH.