Ditemukan 1 data
11 — 1
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ramdan bin Ribawe) dengan Pemohon II (Jaenah binti Zaenudin) yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 1998 di Dusun Lingsar Tengah, Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2022;