Ditemukan 6 data
CHRISTINA NATALIA, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD SOFYAN
2.RICKWAN PANDIANGAN
43 — 1
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD SOFYAN dan Terdakwa II RICKWAN PANDIANGAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa
Penuntut Umum:
CHRISTINA NATALIA, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD SOFYAN
2.RICKWAN PANDIANGAN
Terbanding/Terdakwa I : MUHAMMAD SOFYAN
Terbanding/Terdakwa II : RICKWAN PANDIANGAN
10 — 0
Pembanding/Penuntut Umum : CHRISTINA NATALIA, SH
Terbanding/Terdakwa I : MUHAMMAD SOFYAN
Terbanding/Terdakwa II : RICKWAN PANDIANGAN
16 — 2
Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughro Tergugat (RICKWAN SYAH RUSRIADHANI BIN WASIUN) terhadap Penggugat (SITI RUBAEAH BINTI PURKON);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 545.000,- (lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
8 — 5
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Doni Rickwan bin Khairidin (Alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Eny Rachmawati binti Raden Soediarto Siswo) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya
8 — 0
RICKWAN (ALM));
4. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 416000.- (empat ratus enam belas ribu rupiah) kepada Penggugat;
Van Jessica
Terdakwa:
HERIAN SAPUTRA Bin MUHARAM
34 — 16
terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung berwarna putih bertuliskan segitiga bogasari yang berisikan engsel-engsel berbagai jenis berbahan aluminium;
Dikembalikan kepada Saksi Rickwan