Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 07-08-2023
Putusan PN CIBINONG Nomor 204/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Tanggal 17 Juni 2021 —
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa:
1.RIDHOYASA NEGARA Bin M. SANUSI
2.ENDRI PERMANA Bin MADTARI
2218
  • RIDHOYASA NEGARA Bin M. SANUSI dan Terdakwa II. ENDRI PERMANA Bin MADTARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan
    Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan | sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU:
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. M. SANUSI dan Terdakwa II.
    RIDHOYASA NEGARA Bin ENDRI PERMANA Bin MADTARI oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun dan Pidana Denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa tersebut, diganti dengan pidana penjara masing-masing selarna 4 (satu) bulan:
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:

    2.SEPTI CHAERIYAH,SH
    Terdakwa:
    1.RIDHOYASA NEGARA Bin M. SANUSI
    2.ENDRI PERMANA Bin MADTARI