Ditemukan 1 data
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa:
1.RIDHOYASA NEGARA Bin M. SANUSI
2.ENDRI PERMANA Bin MADTARI
22 — 18
RIDHOYASA NEGARA Bin M. SANUSI dan Terdakwa II. ENDRI PERMANA Bin MADTARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Permufakatan
Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan | sebagaimana dalam dakwaan alternatif KESATU:- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. M. SANUSI dan Terdakwa II.
RIDHOYASA NEGARA Bin ENDRI PERMANA Bin MADTARI oleh karena itu dengan Pidana Penjara masing-masing selama 8 (delapan) Tahun dan Pidana Denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa tersebut, diganti dengan pidana penjara masing-masing selarna 4 (satu) bulan:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
2.SEPTI CHAERIYAH,SH
Terdakwa:
1.RIDHOYASA NEGARA Bin M. SANUSI
2.ENDRI PERMANA Bin MADTARI