Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD RIPAINI Als IPAI Bin RIDJEHAN
6 — 1
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIPAINI Als IPAI Bin RIDJEHAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyad rupiah
., M.Kn
Terdakwa:
MUHAMMAD RIPAINI Als IPAI Bin RIDJEHAN