Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 1264/Pid.Sus/2018/PN Bjm
Tanggal 24 Januari 2019 — ., M.Kn
Terdakwa:
MUHAMMAD RIPAINI Als IPAI Bin RIDJEHAN
61
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIPAINI Als IPAI Bin RIDJEHAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyad rupiah
    ., M.Kn
    Terdakwa:
    MUHAMMAD RIPAINI Als IPAI Bin RIDJEHAN