Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2015 — Putus : 13-10-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 282/Pdt.P/2015/PN.Bpp
Tanggal 13 Oktober 2015 — 1. RAFAEL SIHITE,Tempat/Tanggal Lahir : Medan, 14 Oktober 1978, Agama : Kristen, Pekerjaan : Wiraswasta , Alamat : Jl.Kutilang V Blok H3 No.147 RT.24 Kelurahan Gn.Bahagia Kec.Balikpapan Selatan Kota Balikpapan ;------------- 2. LIDIA NATALIA TAMBUN,Tempat/Tanggal Lahir : Porsea, 11 Agustus 1980, Agama : Islam, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga , Alamat : Jl.Kutilang V Blok H3 No.147 RT.24 Kelurahan Gn.Bahagia Kec.Balikpapan Selatan Kota Balikpapan ;--- selanjutnya disebut sebagai PARAPEMOHON ; ------------------------------------------------
5612
  • Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anak Para Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta kelahiran Nomor : 6471 LT 01122014-0016 , tertanggal 01 Desember 2014 , yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan dari nama RIDILIO FILIFI SIHIE menjadi RIDOLIO FILIFI SIHITE ; ---------------------------------------------3.
    telah dikaruniai 1 (Satu) orang anaklakilaki, kami berinama RIDILIO FILIPI SIHITE , lahir di Toba Samosir ,pada tanggal 29 Nopember 2013 , sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran yang diterbitkanoleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan Nomor : 6471 LT 011220140016, tertanggal 01 Desember 2014; e Bahwa mengenai penulisan nama anak Para Pemohon yang tercantum didalamKutipan Akta kelahirannya terdapat kekeliruan penulisan yaitu tertulis RIDILIOFILIFI SIHITE , padahal yang benar adalah RIDOLIO
    dengan ini Para Pemohonmemohon kepada Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan kiranya berkenanmemberikan Penetapan kepada Para Pemohon sebagai berikut : 1 Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;2 Memberi izin kepada Para Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama anakPara Pemohon yang tercantum didalam Kutipan Akta kelahiran Nomor6471 LT 011220140016 , tertanggal 01 Desember 2014 , yang diterbitkanoleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Balikpapan dari namaRIDILIO FILIFI SIHIE menjadi RIDOLIO
    RIDOLIO FILIFI SIHITE, diberi tanda bukti P4 ; 5 Foto copy sesuai dengan aslinya dan telah dimeterai cukup Kutipan Akta KelahiranNomor : 6471 LT 011220140016 , tertanggal 01 Desember 2014, a/n. RIDOLIOFILIFI SIHITE, diberi tanda bukti P5. ; B.
    pada pokoknya sebagai berikut : e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon, saksi bertetangga dengan Para Pemohon, jarakrumah saksi dengan rumah Para Pemohon hanya 5 (Lima) meter ; e Bahwa saksi pernah dimintai tolong oleh Para Pemohon dalam pengurusan Aktekelahiran anak Para Pemohon dikarenakan Para Pemohon tidak ada waktu untukmengurus Akte kelahiran anak Para Pemohon ;e Bahwa nama anak Para pemohon yang tertera didalam Akte kelahiran anak ParaPemohon adalah RIDILIO FILIFI SIHITE seharusnya yang benar RIDOLIO
    FILIFI SIHITE, karenapada Akte Pandidion Na Badia atau Surat Baptisan atas nama anak Para Pemohon , nama anakPara Pemohon adalah RIDOLIO FILIFI SHITE; Menimbang, bahwa oleh karena nama anak Para Pemohon yang tercantum di dalamKutipan Akta kelahiran Nomor : 6471 LT 011220140016, tertanggal 01 Desember 2014,yang diterbitkan oleh Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan masihtertulis RIDILIO FILIFI SYHITE, maka untuk memperbaiki nama anak Para Pemohonmenjadi RIDOLIO FILIFI SIHITE