Ditemukan 2 data
94 — 17
Menyatakan Terdakwa RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL alias ALDI bin DAMIRAL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum tersebut;3.
Menyatakan Terdakwa RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL alias ALDI bin DAMIRAL, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6.
RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL alias ALDI bin DAMIRAL
Menyatakan Terdakwa RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL alias ALDI binDAMIRAL, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam Dakwaan Primair dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;2.
Menyatakan Terdakwa RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL alias ALDI binDAMIRAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana menyalahgunaan Narkotika Golongan bagi diri sendirisebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf aUndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika;4.
Methamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan nomor urut 61(enam puluh satu) pada lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;wn= Perbuatan terdakwa RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL Als ALDI BinDAMIRAL bersamasama dengan Saksi YUWANDA MARIO Als RIO BinMULYADI NUR dan Sdr.
Methamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan nomor urut 61(enam puluh satu) pada lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;wa= Perbuatan terdakwa RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL Als ALDI BinDAMIRAL bersamasama dengan Saksi YUWANDA MARIO Als RIO BinMULYADI NUR, Saksi DESY SUSANTY Bin AMIR HAMZAH (Alm), Sdr. ANDRIYULIANDA dan Sdr.
Menyatakan Terdakwa RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL alias ALDI binDAMIRAL, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair PenuntutUmum tersebut;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan SubsidairPenuntut Umum tersebut;3.
86 — 27
Methamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan nomor urut 61(enam puluh satu) pada lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;wanennne Perbuatan terdakwa YUWANDA MARIO Als RIO Bin MULYADI NURbersamasama dengan Saksi RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL Als ALDI BinDAMIRAL dan Sdr.
Asep (daftar pencarian orang) sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 1382 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaSubsidairwacennee Bahwa terdakwa YUWANDA MARIO Als RIO Bin MULYADI NURbersamasama dengan Saksi RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL Als ALDI BinDAMIRAL, Saksi DESY SUSANTY Bin AMIR HAMZAH (Alm), Saksi ANDRIYULIANDA dan Sadr.
Methamfetamin termasuk dalam Narkotika Golongan nomor urut 61(enam puluh satu) pada lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika;wanennne Perbuatan terdakwa YUWANDA MARIO Als RIO A Bin MULYADI NURbersamasama dengan Saksi RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL Als ALDI BinDAMIRAL, Saksi DESY SUSANTY Bin AMIR HAMZAH (Alm), Saksi ANDRIYULIANDA dan Sdr.
Damiral dan Asep membeli di Rawas;Bahwa, paket shabushabu tersebut yang Terdakwa beli sebanyak 1(satu) ji dengan harga Rp.600.000, (enam ratus ribu rupiah);Bahwa, yang mengkonsumsi shabushabu tersebut 4 (empat) orangsecara bergantian yaitu YUWANDA MARIO alias RIO (Terdakwa),RAHMAT RIEFALDHI DAMIRAL (Terdakwa berkas terpisah), ANDRIYULIANDA alias BOY (Terdakwa berkas terpisah) dan DESY SUSANTY(Terdakwa berkas terpisah);Bahwa, hubungan antara Terdakwa dengan Desy Susanty adalahberpacaran dan sudah
, Terdakwa menyimpan shabushabu tersebut didalam dompetkulit milik Terdakwa yang diletakkan diatas tempat tidur;Bahwa, setelah Terdakwa menerima paket shabushabu dari RahmatRiefaldhi (Terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian Terdakwamengambil sebagian dari shabushabu tersebut dan diletakkan diataspirex kaca dan bong setelah shabushabu siap dikonsumsi Terdakwamenyerahkannya kepada Rahmat Riefaldhi (Terdakwa dalam berkasterpisah), lalu Rahmat Riefaldhi (Terdakwa dalam berkas terpisah)membakar pirex