Ditemukan 4 data
Terdakwa:
RIENGGA ANGGARA Pgl RINGGA alias AING
85 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Riengga Anggara panggilan Ringga alias Aing tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
RIENGGA ANGGARA Pgl RINGGA alias AINGNama lengkap : Riengga Anggara panggilan Ringga alias Aing;2. Tempat lahir : Talawi;3. Umur/Tanggal lahir : 29 tahun / 3 Mei 1992;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Desa Kolok Kelurahan Duo KecamatanBaringin Kota Sawahlunto;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Belum/Tidak bekerja;Terdakwa Riengga Anggara panggilan Ringga alias Aing ditangkap pada tanggal31 Maret 2021 selanjutnya ditahan dalam Rumah Tahanan oleh:1.
Hilda Murni, Apt.MM, menyimpulkan bahwa barangbukti yang disita dari tersangka RIENGGA ANGGARA pgI RINGGA alias AINGbenar mengandung Shabu (Positif Metamfetamin) dan terdaftar dalam golongan Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaBerdasarkan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Bukantanaman Jenis Shabu Ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi danUKM Kota Solok.
Hilda Murni, Apt.MM, menyimpulkan bahwa barangbukti yang disita dari tersangka RIENGGA ANGGARA pgI RINGGA alias AINGbenar mengandung Shabu (Positif Metamfetamin) dan terdaftar dalam golongan Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang NarkotikaHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN SikBerdasarkan Penimbangan Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Bukantanaman Jenis Shabu Ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi danUKM Kota Solok.
Menyatakan Terdakwa Riengga Anggara panggilan Ringga alias Aingtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahHalaman 19 dari 20 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2021/PN Sikmelakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan bagi dirisendin sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun;3.
Terdakwa:
RIENGGA ANGGARA Pgl RINGGA alias AING
44 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Riengga Anggara panggilan Ringga alias Aing tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
RIENGGA ANGGARA Pgl RINGGA alias AING
Terdakwa:
RIENGGA ANGGARA Alias AING
67 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Riengga Anggara alias Aing tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyerahkan Narkotika Golongan I secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Terdakwa:
RIENGGA ANGGARA Alias AING
33 — 8
Putusan No.5137/Pdt.G/2020/PA.Badg Bahwa Pemohon dan Termohon adalah pasangan suami istri yang menikahpada tanggal 15 Mei 2011; Bahwa Pemohon dan Termohon sudah dikaruniai 2 (dua) orang anakbernama Rakean Yudhistira Prasraya dan Riengga Muhammad Raspati; Bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon sudah tidak harmonissekurangkurangnya sejak bulan Desember 2019 karena sering terjadiperselisihan dan pertengkaran yang disebabkan Pemohon sudah tidakbekerja sehingga kurang dapat memberi nafkah wajib kepada