Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RELDDY RIESSKY EDDOARDY als EDO Bin BUDIONO
67 — 33
- Menyatakan terdakwa Relddy Riessky Eddoardy Als Edo Bin Budiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut6 Umum;-----------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Relddy Riessky Eddoardy Als Edo Bin Budiono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun;--------
Relddy Riessky Eddoardy telah menerima uang titipan (cash/tranfers) senilai Rp. 150.000.000,- dari sdr. Ir. Agung Nugroho Soerjono untuk pembayaran upah kerja dan operasional pekerja salvage dari tanggal 21 April 2021 s/d tamggal 14 Juni 2021;-------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kwitansi senilai Rp. 150.000.000,- yang telah ditanda tangangi oleh sdr.
Relddy Riessky Eddoardy untuk pembayaran upah kerja salvage seperti tertuang di surat pernyataan tertanggal 15 Juni 2021;------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) bendel percakapan WA (whatshap) dari nomor akun WA (0811795523/ sdr. Ir. Agung Nugroho Soerjono) kepada nomor akun WA (081392274669/ Sdr.
Relddy Riessky Eddoardy) yang berisikan percakapan dan notifikasi tranfers M bangking terkait pekerjaan salvage di kuala Stabas Krui Pesisir Barat lampung;---------------------------------------
Tetap terlampir dalam berkas perkara;----------------------------------------------
- Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah);--------------------------------------------------
Terdakwa:
RELDDY RIESSKY EDDOARDY als EDO Bin BUDIONO