Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Kln
Tanggal 10 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
LAKSMI HAYU PAWERTI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIFADH Als. RIPAT bin AANG WIJAYA
1614
  • Menyatakan Terdakwa Muhammad Rifadh Als. Ripat Bin Aang Wijaya tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar sebagaimana dalam dakwaaan alternatif Kedua ;
2.
Penuntut Umum:
LAKSMI HAYU PAWERTI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RIFADH Als. RIPAT bin AANG WIJAYA