Ditemukan 1 data
DESSY AZIMAH, S.H
Terdakwa:
RIFALDANO ALS RIFAL BIN AZMAR
36 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rifaldano als Rifal bin Azmar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Rifaldano als Rifal bin Azmar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Penuntut Umum:
DESSY AZIMAH, S.H
Terdakwa:
RIFALDANO ALS RIFAL BIN AZMAR