Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-04-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN PEKANBARU Nomor 399/Pid.Sus/2022/PN Pbr
Tanggal 21 Juni 2022 — Penuntut Umum:
DESSY AZIMAH, S.H
Terdakwa:
RIFALDANO ALS RIFAL BIN AZMAR
3610
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rifaldano als Rifal bin Azmar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Rifaldano als Rifal bin Azmar tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
      Penuntut Umum:
      DESSY AZIMAH, S.H
      Terdakwa:
      RIFALDANO ALS RIFAL BIN AZMAR