Ditemukan 1 data
42 — 10
Menyatakan Terdakwa AMBO TUWO ALIAS RIFALGIO BIN ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan .2. Menghukum Terdakwa AMBO TUWO ALIAS RIFALGIO BIN ABDULLAH dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu) bulan kurungan.3.
RIFALGIO Bin ABDULLAH
RIFALGIO Bin ABDULLAH.Tempat lahir : Palattae Pammana.Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 01 Juli 1992.Jenis kelamin : LakiLaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Palattae, Desa Lampulung, Kec.Pammana, Kab.Wajo.Agama : Islam.Pekerjaan : Swasta.Terdakwa ditahan oleh:e Penyidik sejak tanggal 17 September 2011 s/d tanggal 06 Oktober 2011.e Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sengkang sejak tanggal 07 Oktober 2011s/d tanggal 23 Nopember 2011.e Penuntut Umum sejak tanggal 24 Oktober 2011 s/d
Penasihat Hukum DEWI WAHYUNIMUSTAFA,SH, berdasarkan penetapan penunjukan oleh Majelis Hakim No.222/PH/Pen.Pid/2011/PN.SKG, tanggal 08 Nopember 2011.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT.e Telah membaca berkas perkara.e Telah mendengar keterangan Saksi saksi dan keterangan Terdakwa.e Telah membaca bukti surat.Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dandidakwa telah melakukan perbuatan pidana yang diuraikan dalam dakwaan sebagai berikut :DAKWAANKesatu:Bahwa terdakwa AMBO TUWO ALIAS RIFALGIO
lebihlanjut.Bahwa sesuai dengan hasil visum et repertum tanggal 21 September 2011, yang dibuatdan ditandatangani oleh Dr.RASFIANI, dokter pada Rumah Sakit Umum KabupatenWajo dengan kesimpulan hasil pemeriksaan tampak kemerahan pada sekeliling vaginadan selaput darah robek pada jam 5,6,7 dan I1 tersebut akibat persentuhan denganbenda tumpul.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (2)UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa AMBO TUWO ALIAS RIFALGIO
Rifalgio Bin Abdullah adalah sebagai pelaku tindak pidana yangdidakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga unsur setiap orang terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No.23Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum telah terbuktimenurut hukum, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut.Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan fakta persidangan ternyata tidak
BIN ABDULLAHtelah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan ataumembujuk anak melakukanpersetubuhan .2 Menghukum Terdakwa AMBO TUWOALIAS RIFALGIO BIN ABDULLAHdengan pidana penjara selama 3 (tiga)tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,(enam puluh juta rupiah), subsidair 1 (satu)bulan kurungan.3 Menetapakan masa penahanan yang telahdialani oleh terdakwa akan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4 Menetapkan