Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2022 — Putus : 12-10-2022 — Upload : 12-10-2022
Putusan PN TAHUNA Nomor 61/Pid.B/2022/PN Thn
Tanggal 12 Oktober 2022 —
Terdakwa:
Rifandly Ramby Alias Bota
4012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaRifandly Ramby Alias Bota, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaRifandly Ramby Alias Botaoleh karena itu denganpidana penjara selama6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani

    Terdakwa:
    Rifandly Ramby Alias Bota