Ditemukan 1 data
13 — 2
1. Menyatakan perkara permohonan pengesahan nikah Pemohon (Meisya Rifa Perdana binti Jon Rifanos) dicabut;
2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Solok untuk mencoret permohonan Pemohon perkara Nomor : 0003/Pdt.P/2017/PA.Slk dalam Buku Register Perkara Permohonan Pengadilan Agama Solok;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh