Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-04-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PA TASIKMALAYA KOTA Nomor 105/Pdt.P/2024/PA.Tmk
Tanggal 21 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
120
    1. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Mochamad Rifanuur bin Dadang Heri)dengan Pemohon II (Ai Resti binti Budi Riswandi) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2020 di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
    2. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000,00 (seratus