Ditemukan 1 data
12 — 0
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Mochamad Rifanuur bin Dadang Heri)dengan Pemohon II (Ai Resti binti Budi Riswandi) yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2020 di wilayah Kantor Urusan AgamaKecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp145.000,00 (seratus