Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 13-07-2019
Putusan PA Pulau Punjung Nomor 109/Pdt.G/2019/PA.Plj
Tanggal 26 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1710
  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
    1. Nafkah iddah untuk Penggugat Rekonvensi untuk selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
    2. Mutah untuk Penggugat Rekonvensi berupa gelang emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 5 (lima) gram;
  • Menetapkan kedua orang anak yang bernama Mozalwa Rifilna