Ditemukan 1 data
17 — 10
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Nafkah iddah untuk Penggugat Rekonvensi untuk selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp3.600.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Mutah untuk Penggugat Rekonvensi berupa gelang emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 5 (lima) gram;
- Menetapkan kedua orang anak yang bernama Mozalwa Rifilna