Ditemukan 1 data
25 — 11
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan thalak satu bain shughra Tergugat (Rifondri bin Ramli) terhadap Penggugat (Elismar binti Akmal);
- Membebaskan Penggugat dari membayar biaya perkara;
- Biaya perkara sebesar Rp 256.000,00(dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama Bukittinggi Tahun 2020;