Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-07-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 17-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 686/Pid.B/2018/PN Ptk
Tanggal 3 Oktober 2018 —
Terdakwa:
RIHAMDIKA Alias BONCIL Bin YUSUF
236
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rihamdika Alias Boncil Bin Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahaan
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    RIHAMDIKA Alias BONCIL Bin YUSUF
    PUTUSANNomor 686/Pid.B/2018/PN PtkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama : Rihamdika Alias Boncil Bin YusufTempat lahir : PontianakUmur/tanggal lahir : 28 Tahun /02 Agustus 1993Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Karet Komplek Surya Kencana 5 No 3 AA KelSungai
    Menyatakan bahwaterdakwa Rihamdika Alias Boncil Bin Yusuf terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihamdika Alias Boncil Bin Yusufberupa Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan dikurangi selamaterdakwa ditahan di RUTAN Pontianak.3.
    Alias Boncil BinYusuf , Bermula Pada hari rabu tanggal 09 Mei 2018 sekira jam 04.30 wib saksiFirmansyah bin Syafei (tersangka dalam perkara terpisah) telah melakukan perbuatanmengambil barang berupa 1 (Satu) buah televise Icd Toshiba 32 Inchi tanpa seijin pemiliknyayang sah yaitu saksi Heni Hidjriani, kemudian pada sekitar jam 10.00 Wib saksi Firmansyahbin Syafei langsung menghubungi terdakwa Rihamdika dan Sumarwi (DPO) untukmembantu menjualkan barang tersebut.
    Alias Boncil Bin Yusuf,Bermula Pada hari rabu tanggal 09 Mei 2018 sekira jam 04.30 wib saksiFirmansyah bin Syafei (tersangka dalam perkara terpisah) telah melakukan perbuatanmengambil barang berupa 1 (satu) buah televise Icd Toshiba 32 Inchi tanpa sejinpemiliknya yang sah yaitu saksi Heni Hidjriani, Kemudian pada sekitar jam 10.00 Wibsaksi Firmansyah bin Syafei langsung menghubungi terdakwa Rihamdika dan Sumarwi(DPO) untuk membantu menjualkan barang tersebut.
    Menyatakan terdakwa Rihamdika Alias Boncil Bin Yusuf telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenadahaan2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalanioleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
Register : 24-07-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 23-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 700/Pid.B/2018/PN Ptk
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
Abdul Samad, SH
Terdakwa:
FIRMANSYAH Bin SAFI I
214
  • Saksi Rihamdika Als.