Ditemukan 1 data
YANA RIHESTI, S.Pd
19 — 2
Pemohon:
YANA RIHESTI, S.PdPENETAPANNomor : 331/Pdt.P/2019/PN Jbg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara perdata permohonanpada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas permohonan :YANA RIHESTI, S.Pd., lahir di Jombang, pada tanggal 30 Januari 1983, jeniskelamin Perempuan, pekerjaan Karyawan swasta, alamat di Parimono Gg.
Bahwa nama Anak Pemohon berdasarkan Akta Kelahiran Nomor11907/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan SipilHalaman 1 Penetapan Nomor 331/Pdt.P/2019/PN Jbg.Kabupaten Jombang tertanggal 15 Juli 2008 yaitu Raditya Dio Candramerupakan anak dari Joko Wahyudi dan Yana Rihesti;. Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 3517191901061049 tertulis namaanak pemohon yaitu Raditya Dio Candra merupakan anak dari Joko Wahyudidan Yana Rihesti;.
Tanda Penduduk Kabupaten Jombang NIK3517097001830007 atas nama Yana Rihesti,S.Pd. tertanggal 982012, diberitanda P1;. Foto copy Kartu Keluarga (Draft) Nomor 3517191901061049 atas nama KepalaKeluarga Slamet Budiono, diberi tanda P2;. Foto copy Kartu Keluarga (Draft) Nomor 3517092811090001 atas nama KepalaKeluarga Suliyati, diberi tanda P3;. Foto copy Surat Keterangan Nomor : 593/579/415.67.10/2017 tertanggal 6 Juli2017 yang dibuat dan ditandatangani Kepala Desa Janti, diberi tanda P4;.
Masjid RT.4 RW.2,Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang;Bahwa Pemohon bermaksud mengajukan permohonan Pembatalan AktaKelahiran atas nama anak Pemohon yaitu Raditya Dio Candra karena namaorang tua yang tercantum dalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebuttidak benar;Bahwa didalam Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut tertulis Raditya DioCandra anak kedua dari suamiisteri Joko Wahyudi dan Yana Rihesti(Pemohon);Bahwa Joko Wahyudi dan Pemohon menikah secara sirri pada tanggal 17Agustus 2000