Ditemukan 3 data
Terdakwa:
1.ARTHUR GUSTAF RIJKLOF KANDORES
2.STEVEN KANDORES
101 — 24
M E N G A D L I 1.Menolak Nota Kebertan/Eksepsi Penasihat Hukum Para Terdakwa untuk seluruhnya; 2.Menyatakan surat dakwaan No Register Perkara PDM- 12/MHS /02/2023 tertanggal 9 Februari 2023 atas nama perkara Terdakwa I Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan Terdakwa II Steven Kandores adalah batal demi hukum; 3.Memerintahkan menghentikan pemeriksaan perkara pidana No.66 /Pid.B/2023/PN.Mnd atas nama Terdakwa I Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan Terdakwa II Steven Kandores; 4.Membebankan biaya
Terdakwa:
1.ARTHUR GUSTAF RIJKLOF KANDORES
2.STEVEN KANDORES
Terdakwa:
1.ARTHUR GUSTAF RIJKLOF KANDORES
2.STEVEN KANDORES
63 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan Terdakwa II Steven Kandores telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa
I Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan Terdakwa II Steven Kandores masing masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam ) bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Kutip Barang bukti
- Menghukum Terdakwa I Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan Terdakwa II Steven Kandores masing masing membayar ongkos sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada saksi Ariantje W Tangkilisan;
Terdakwa:
1.ARTHUR GUSTAF RIJKLOF KANDORES
2.STEVEN KANDORES
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : ARTHUR GUSTAF RIJKLOF KANDORES Diwakili Oleh : FRANKY EFERHARD ONIBALA, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : STEVEN KANDORES Diwakili Oleh : FRANKY EFERHARD ONIBALA, S.H
30 — 16
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri manado Nomor 125/Pid.B/2023/ PN.Mnd tanggal 2 November 2023 sekedar lamanya pidanya yang dijatuhkan dan masa percobaan sehingga amar sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa I Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan Terdakwa II Steven Kandores telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dengan maksud yang serupa menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak Rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arthur Gustaf Rijklof Kandores dan Terdakwa II Steven Kandores masing masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : ARTHUR GUSTAF RIJKLOF KANDORES Diwakili Oleh : FRANKY EFERHARD ONIBALA, S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : STEVEN KANDORES Diwakili Oleh : FRANKY EFERHARD ONIBALA, S.H