Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-06-2022 — Putus : 11-08-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 153/Pdt.G/2022/PN Dpk
Tanggal 11 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2320
  • Tergugat Heru Tri Cahyono telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir;
  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
  • Menyatakan Perkawinan antara (MODY PESIK) (Penggugat) dengan (Heru Tri Cahyono) (Tergugat) di Gereja GPIB Immanuel Depok 01 Januari 2006 sesuai Kutipan Akta Nikah Nomor :02/2006 tanggal 02 Januari 2006, putus karena Perceraian dengan akibat hukumnya;
  • Menyatakan Hak Asuh Anak yang bernama Shierly Anabel Fritzy dan Recklof