Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2020 — Putus : 29-12-2020 — Upload : 29-12-2020
Putusan PA BANGIL Nomor 444/Pdt.P/2020/PA.Bgl
Tanggal 29 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
14333
  • RIKATUN binti TAHIR adalah NONIK binti H. MUHADI (anak kandung/ Pemohon):
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah );
RIKATUN binti TAHIR dan MASALAN bin KANIPAN tidak dilahirkananak sama sekali, sedangkan perkawinannya Hj. RIKATUN binti TAHIRdengan H. MUHADI bin DJAKIMAN dilahirkan/dikarunia seorang anaksatubernama NONIK binti H.
Muhadi dan almarhumah Rikatun telahmeninggal dunia lebih dahulu;Bahwa almarhumah Rikatun sebelum menikah dengan almarhum H.Muhadi, pernah menikah dengan Masalan namun sudah bercerai dansekarang telah meninggal dunia, dan dari pernikahan almarhumahRikatun dengan Masalan tidak dikaruniai anak;Bahwa saksi tidak tahu apakah almarhum H. Muhadi sebelum menikahdengan almarhumah Rikatun pernah menikah dengan orang lain atautidak;Bahwa almarhum H.
Muhadi dan almarhumah Rikatun;Putusan Nomor 0444/Pdt.P/2020/PA.Bgl, Halaman 10 dari 18Bahwa setahu saksi, almarhum H. Muhadi telah meninggal dunia padatahun 1985 sedangkan almarhumah Rikatun meninggal dunia padatahun 2006;Bahwa dari pernikahan almarhum H.
Muhadi dan almarhumah Rikatun;Bahwa setahu saksi, almarhum H. Muhadi telah meninggal dunia padatahun 1985 sedangkan almarhumah Rikatun meninggal dunia padatahun 2006;Bahwa dari pernikahan almarhum H. Muhadi dan almarhumah Rikatuntelah dikaruniai seorang anak yang bernama Nonik;Bahwa setahu saksi sebelum almarhum H. Muhadi menikah denganalmarhumah Rikatun pernah menikah dengan perempuan lain, namunsaksi lupa namanya;Bahwa setahu saksi sebelum almarhumah Rikatun menikah denganalmarhum H.
Rikatun dan Masalan pernah menikah namun tidak dikaruniai anakdan surat riwayat perkawinan antara Hj. Rikatun dengan Masalan, danditambah keterangan saksi saksi, Dengan demikian terbukti bahwa Hj. Rikatun(pewaris) ketika menikah dengan H.