Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-07-2018 — Putus : 30-08-2018 — Upload : 03-09-2018
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 97/Pid.Sus/2018/PN Mtw
Tanggal 30 Agustus 2018 —
Terdakwa:
MIXIAND RIMARDO Als MIMIK Bin RIYAS
625
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MIXIAND RIMARDO Als MIMIK Bin RIYAS tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa diatas dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa MIXIAND RIMARDO Als MIMIK Bin RIYAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri

      Terdakwa:
      MIXIAND RIMARDO Als MIMIK Bin RIYAS
      Terdakwa MIXIAND RIMARDO;Bahwa pada saat Saksi serta Saksi REXZY dan tim melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa MIXIAND RIMARDO jugadisaksikan oleh Sdr.
      narkotika jenis shabu dengan berat total0,13 gram yang ditemukan di rumah Saksi GOANTO diperoleh dariTerdakwa MIXIAND RIMARDO;Bahwa Terdakwa MIXIAND RIMARDO dan Saksi GOANTO bukanmerupakan target operasi Kepolisian;Bahwa menurut pengakuan Terdakwa MIXIAND RIMARDO,narkotika jenis shabu diperoleh dengan cara membeli dari Sdr.HEDAR namun Saksi tidak mengetahui dengan harga berapaTerdakwa MIXIAND RIMARDO membelinya;Bahwa Terdakwa MIXIAND RIMARDO mengakui 17 (tujuh belas)paket kecil narkotika jenis shabu
      kecil narkotika jenis shabu dengan berat total0,13 gram yang ditemukan di rumah Saksi GOANTO diperoleh dariTerdakwa MIXIAND RIMARDO; Bahwa Terdakwa MIXIAND RIMARDO dan Saksi GOANTO bukanmerupakan target operasi Kepolisian;Bahwa menurut pengakuan Terdakwa MIXIAND RIMARDO,narkotika jenis shabu diperoleh dengan cara membeli dari Sdr.HEDAR namun Saksi tidak mengetahui dengan harga berapaTerdakwa MIXIAND RIMARDO membelinya;Bahwa Terdakwa MIXIAND RIMARDO mengakui 17 (tujuh belas)paket kecil narkotika
      pihak Kepolisian melakukan penangkapanterhadap Terdakwa MIXIAND RIMARDO;Bahwa Saksi ikut menyaksikan pihak Kepolisian melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa MIXIAND RIMARDO pada hariSabtu tanggal 14 April 2018 sekitar pukul 13.00 Wib bertempat dirumah Terdakwa MIXIAND RIMARDO Jalan Kakah Tudan DesaBenangin Il Kec.
      rumah, lalu akhirnya Saksi serta Saksi REXKY dan timmengamankan Terdakwa MIXIAND RIMARDO;Bahwa pada saat Saksi serta Saksi REXZY dan tim melakukanpenangkapan terhadap Terdakwa MIXIAND RIMARDO jugadisaksikan oleh Sdr.