Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 03-10-2022
Putusan PA SAMBAS Nomor 426/Pdt.P/2022/PA.Sbs
Tanggal 2 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
81
  • Rimawadi;
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.110.000,00,- (seratus sepuluh ribu rupiah);