Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 02-04-2019 — Upload : 02-04-2019
Putusan PA JEMBER Nomor 354/Pdt.P/2019/PA.Jr
Tanggal 2 April 2019 — PEMOHON I DAN PEMOHON II
130
  • Menetapkan nama Pemohon ll dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 0620/17/XI/2012 tertanggal 03 Nopember 2012, yang semula Rimbaning Nurcahya binti Samsuri menjadi Rimba Naning Nur Cahya binti Samsuri;3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan biodata tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember ;4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 396000.- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
    Bahwa setelah pernikahan tersebut, para Pemohon telah menerima salinanKutipan Akta Nikah Nomor: 0620/17/XI/2012, tertanggal 03 Nopember 2012,dan setelah dlbaca ternyata terdapat kesalahan identitas yaltu pada: Nama Pemohon Il tertulis Rimbaning Nurcahya binti Samsuri;Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 56/Kua.13.32.23/02/2019 padatanggal 27 Februan 2019 yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama (KUA)Kecamatan Kencang Kabupaten Jember, identiltas para Pemohon yang benaradalah: Nama Pemohon Il
    Nomor 354/Pdt.P/2019/PA.JrBahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena saksi saudara sepupuPemohon Il;Bahwa Para Pemohon telah menikah pada tanggal 03 Nopember 2012, diKantor Urusan Agama Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, namunidentitas Pemohon II ada kesalahan di Akta NikahnyaBahwa identitas nama Pemohon II yang tercantum dalam Akta nikahnyaadalah Rimbaning Nurcahya binti Samsuri sebenarnya adalah Rimba NaningNur Cahya binti Samsuri;Bahwa kekeliruan tersebut baru disadari oleh Para Pemohon pada
    bertempat tinggal di Desa Cakru Kecamatan Kencong KabupatenJember;Bahwa saksi didepan sidang serta dibawah sumpahnya telah memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Para Pemohon karena saksi saudara temanPemohon Il;Bahwa Para Pemohon telah menikah pada tanggal 03 Nopember 2012, diKantor Urusan Agama Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, namunidentitas Pemohon II ada kesalahan di Akta Nikahnya;Bahwa identitas nama Pemohon II yang tercantum dalam Akta nikahnyaadalah Rimbaning