Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 20-06-2024
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 317/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr
Tanggal 30 Mei 2023 — Penuntut Umum:
1.MELDA SIAGIAN, SH
2.ERMA OCTORA, SH
Terdakwa:
RIMELSON AKWILA SIMBOLON ALIAS BAYU SIMBOLON
1710
    1. Menyatakan Terdakwa Rimelson Akwila Simbolon Alias Bayu Simbolon, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi bersubsidi ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti kurangan selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    1.MELDA SIAGIAN, SH
    2.ERMA OCTORA, SH
    Terdakwa:
    RIMELSON AKWILA SIMBOLON ALIAS BAYU SIMBOLON