Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 45/Pid.B/2024/PN Rap
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Lisa Susanti, S.H
Terdakwa:
ASHARI NASUTION ALIAS UCOK OPET
130
  • Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak Handphone merk Samsung Galaxy A 23 warna Peach dengan nomor imei 1 :3518207452800590 dan nomor imei 2 : 351820745280591;
    • 1 (satu) unit Handphone merk samsung Galaxy A 23 warba peach dengan nomor imei 1 :3518207452800590 dan nomor imei 2 : 351820745280591

    Dikembalikan kepada saksi Rury Rimenta