Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN DEPOK Nomor 255/Pdt.G/2018/PN Dpk
Tanggal 4 April 2019 — Penggugat:
1.MUHAMMAD SANUSI BIN ASAN DEKE
2.IPAH BINTI ASAN DEKE
3.SAKRI BIN ASAN DEKE
4.ABDULLAH Bin ASAN DEKE
5.Alm. SAAANIH BINTI ASAN DEKE di gantikan oleh ahli warisnya Nimin dkk
Tergugat:
1.PT. WAHANA WISMA PERMAI
2.Alm. MUHAYYAR BIN TANA diwakilkan ahli warisnya yaitu DAMAH dkk
Turut Tergugat:
1.Kepala Badan Pertanahan Kota Depok
2.kementrian PU Pejabat Pembuat Komitmen PPK Pengadaan Tanah jalan tol cinere jagorawi
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KELURAHAN LIMO
7953
  • Bahwa dari hasil perkawinan ENOK MUHAJA BINTI RIMPIL dengan ASANDEKE tersebut melahirkan anak: IPAH, SAANIH (telah meninggal dunia),SAKRI, MUHAMMAD SANUSI, ABDULLAH, adapun MUHAYYAR (telahmeninggal dunia) adalah anak (bawaan) ENOK MUHAJA dari hasilperkawinanya dengan TANA (telah meninggal dunia) sebelum menikahdengan ASAN DEKE;3.
    Bahwa kebenaran kepemilikan ENOK MUHAJA BINTI RIMPIL atas tanahhak milik adat sebagaimana tercatat dalam buku letter C Kelurahan Limo,No.108 atas nama ENOK MUHAJA binti RIMPIL berupa tanah sawah persil44 luas 4620 m2 (empat ribu enam ratus dua puluh) dan tanah darat Persil45 luas 1150 (seribu seratus lima puluh) yang berlokasi di RTO2/RWO08Kelurahan Limo, Kecamatan limo, Kota Depok, Jawa Barat :5.
    Sawangan Depok,sekarang lokasi RT 02 RW 08 Limo, Kecamatan Limo, Depok Jawa Barat ; Halaman 6 dari 37 Putusan Nomor 255/Pdt.G/2018/PNDpk15.16.17.18.19,Bahwa tanah milik atas nama ENOK MUHAJA BINTI RIMPIL adalahpemberian dan peninggalan ASAN DEKE namun didaftarkan atas namaistrinya ENOK MUHAJA BINTI RIMPIL; Bahwa TERGUGAT II menempati bangunan/rumah dan tanah luas 269 m2(dua ratus enam puluh sembilan) peninggalan ASAN DEKE dan ENOKMUHAJA yang belum dibagi kepada ahli waris lainnya yaitu PARAPENGGUGAT
    Sawangan Depok, sekarang lokasiRT02/RWO08 Limo, Kecamatan Limo, Depok Jawa Barat ; Menyatakan PARA PENGGUGAT yaitu; IPAH Binti ASAN DEKE,MUHAMMAD SANUSI Bin ASAN DEKE, SAKRI Bin ASAN DEKE,ABDULLAH Bin ASAN DEKE, SAANIH Binti ASAN DEKE (telah meninggaldunia) adalah ahli waris ENOK MUHAJA BINTI RIMPIL dari pernikahannyadengan ASAN DEKE;Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah secara hukumatas tanah waris almarhum ENOK MUHAJA BINTI RIMPIL dan ASAN DEKE berupa tanah adat girik No.108 persil
    Enok Muhaja Binti Rimpil yang belumdibagi waris, maka berdasarkan hal tersebut, menurut Majelis, masalahpembagian waris tersebut harus diputus terlebih dahulu untuk menentukanSiapa ahli waris yang berhak atas warisan peninggalan Alm.
Register : 05-08-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 281/Pdt.P/2021/PA.Dpk
Tanggal 13 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
1510
  • Eno Muhaja binti Rimpil (sebagai isteri dari almarhum Asan Deke alias Hasan Deke bin Deke);
2. Sakri bin Asan Deke alias Hasan Deke (sebagai anak kandung laki-laki dari Asan Deke alias Hasan Deke bin Deke dengan Eno Muhaja binti Rimpil);
3. Ipah binti Asan Deke alias Hasan Deke (sebagai anak kandung perempuan dari Asan Deke alias Hasan Deke bin Deke dengan Eno Muhaja binti Rimpil);
4.
Muhammad Sanusi bin Asan Deke alias Hasan Deke (sebagai anak kandung laki-laki dari Asan Deke alias Hasan Deke bin Deke dengan Eno Muhaja binti Rimpil);
5. Abdullah bin Asan Deke alias Hasan Deke (sebagai anak kandung laki-laki dari Asan Deke alias Hasan Deke bin Deke dengan Eno Muhaja binti Rimpil);
4. Menetapkan bahwa Pewaris yang bernama almarhumah Eno Muhaja binti Rimpil yang telah meninggal dunia pada tanggal 04 Juli 1963;
5.
Menetapkan ahli waris dari almarhumah Eno Muhaja binti Rimpil adalah:
1. Sakri bin Asan Deke alias Hasan Deke (sebagai anak kandung laki-laki dari Asan Deke alias Hasan Deke bin Deke dengan Eno Muhaja binti Rimpil);
2. Ipah binti Asan Deke alias Hasan Deke (sebagai anak kandung perempuan dari Asan Deke alias Hasan Deke bin Deke dengan Eno Muhaja binti Rimpil);
3.
Muhammad Sanusi bin Asan Deke alias Hasan Deke (sebagai anak kandung laki-laki dari Asan Deke alias Hasan Deke bin Deke dengan Eno Muhaja binti Rimpil);
4. Abdullah bin Asan Deke alias Hasan Deke (sebagai anak kandung laki-laki dari Asan Deke alias Hasan Deke bin Deke dengan Eno Muhaja binti Rimpil);
6. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah);