Ditemukan 1 data
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
RINASEP als NASIP Bin AYUP
24 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Rinasep alias Nasip bin Ayup tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
Penuntut Umum:
RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa:
RINASEP als NASIP Bin AYUP