Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-05-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 22/Pid.B/2013/PN.BKY
Tanggal 28 Mei 2013 — Pidana - YAKOBUS MALIK Anak RINCUT (Alm)
9619
  • Menyatakan Terdakwa YAKOBUS MALIK Anak RINCUT (Alm) tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DIMUKA UMUM SECARA BERSAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;5.
    Pidana- YAKOBUS MALIK Anak RINCUT (Alm)
    PUTUSANNomor : 22/Pid.B/2013/PN.BKYDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana pada PengadilanTingkat Pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : YAKOBUS MALIK Anak RINCUT (Alm)Tempat lahir : SekaruhU mu r/tanggal lahir : 45 Tahun/ 17 Oktober 1967Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Sepogot, Desa Sekaruh Kec.
    berdasarkanPenetapan Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang tanggal 26 Maret 2013 No. 22/Pen.Pid.B /2013/PN.BKY ;Pengadilan Negeri tersebut ;Telah membaca suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwa di persidangan ;Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 21 Mei 2013 No :PDM09/BK Y/03/2013 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa YAKOBUS MALIK Anak RINCUT
    yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akanmengulangi lagi perbuatannya untuk itu Terdakwa/Penasehat Hukum memohon kepada MajelisHakim untuk menjatuhkan pidana yang seringanringannya, menanggapi Pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukum tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 6 Maret 2013Nomor PDM09/BK Y/03/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :PERTAMABahwa Terdakwa YAKOBUS MALIK Anak RINCUT
    Setelah dilerai oleh wargasetempat, Terdakwa kembali mendatangi saksi BONI SETIAWAN di atas panggung,lali saat hendak berjabat tangan tibatiba Terdakwa kembali memukul saksi BONISETIAAWAN dan akibat pemukulan tersebut, saksi BONI SETIAWAN mengalamisakit pada bagian punggung dan kening ;Dengan demikian Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidanasebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 170 Ayat (1) KUHP ;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa YAKOBUS MALIK Anak RINCUT (Alm), pada waktu dantempat sebagaimana
    Unsur Barangsiapa.Menimbang bahwa barangsiapa ialah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukanperbuatan sebagaimana yang dirumuskan dalam pasal tersebut yang dalam perkara inimenunjuk pada orang.Menimbang bahwa YAKOBUS MALIK Anak RINCUT (Alm) menerangkanidentitasnya sama dengan yang tercantum dan termuat dalam surat Dakwaan dan BAP yangterlampir dalam berkas perkara, dengan demikian maka diri terdakwalah yang dimaksudsebagai subyek dalam perkara ini.Menimbang bahwa berdasarkan halhal tersebut