Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN AMUNTAI Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Amt
Tanggal 28 September 2022 —
Terdakwa:
RINDIANNOR Alias ARIN Bin RAHMAT
4210
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rindiannor alias Arin bin Rahmat tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rindiannor alias Arin bin Rahmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 9 (sembilan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00

    Terdakwa:
    RINDIANNOR Alias ARIN Bin RAHMAT