Ditemukan 1 data
14 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sahibu bin La Ringcing) dengan Pemohon II (Mastura binti La Ude) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Januari 1994, di Dusun Kariango, Desa Pananrang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).