Ditemukan 1 data
13 — 1
- Menetapkan Pemohon (HENI RINIARSIH BINTI TASDIK UTOMO) sebagai wali dari anak bernama Tiazza Nadya Tsani Binti Drs. Boedie Prasetiyo alias Boedi Prasetyo untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah)