Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2016 — Upload : 18-08-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 92/Pid.Sus/2016/PT.SMG
Tanggal 16 Mei 2016 — ARIF RINTIAWAN ALS MEMET BIN TOHIRIN
198
  • ARIF RINTIAWAN ALS MEMET BIN TOHIRIN
Register : 21-12-2015 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 23-03-2016
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN.Pkl
Tanggal 9 Februari 2016 — ARIF RINTIAWAN ALS MEMET BIN TOHIRIN;
285
  • ARIF RINTIAWAN bin TOHIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA ; --------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------3.
    Arif Rintiawan bin Tohirin ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu Rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------------------------
    ARIF RINTIAWAN ALS MEMET BIN TOHIRIN;
    ARIF RINTIAWAN ALS MEMET BINTOHIRINTempat lahir : PekalonganTanggal lahir : 29 Juni 1994Umur > 21 tahunJenis Kalamin : LakilakiKewarganegaraan : IndonesiaAlamat : Desa Jeruksari Rt.03 Rw.01 Kec. Tirto Kab.Pekalongan.Agama : IslamPekerjaan : BuruhTerdakwa ditahan dalam perkara lain;.
    ARIF RINTIAWAN Bin TOHIRIN telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan fisik dalamlingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tanggasebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ARIF RINTIAWAN Bin TOHIRINdengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3.
    ARIF RINTIAWAN Als MEMET Bin TOHIRIN pada hariSabtu tanggal 17 Oktober 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktulain dalam bulan Oktober tahun 2015, bertempat di di Desa Jeruksari Rt.03 Rw. 01 Kec.Tirto Kab.
    Arif Rintiawan Bin Tohirin dan ia telah membenarkanidentitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan dan terdakwa dalam keadaan sehatjasmani maupun rokhani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya ; Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi; Ad. 2.