Ditemukan 2 data
Terdakwa:
RIPADLI Alias PADLI Alias BULE Bin BENI AFRIANTO
47 — 20
- Menyatakan Terdakwa RIPADLI alias PADLI alias BULE Bin BENI AFRIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
., MH
Terdakwa:
RIPADLI Alias PADLI Alias BULE Bin BENI AFRIANTO
12 — 7
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Muhammad Ripadli bin Paris Anwar) dengan Pemohon II (Nita Padela binti Satriansyah) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2019 di Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru;