Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2018 — Putus : 28-06-2018 — Upload : 25-07-2018
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 126/Pid.Sus/2018/PN Prp
Tanggal 28 Juni 2018 — Penuntut Umum:
HARI NAURIANTO,SH
Terdakwa:
RISDAULINA SINAGA
3122
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa RISDAULINA SINAGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISDAULINA SINAGA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan ketentuan
    Penuntut Umum:
    HARI NAURIANTO,SH
    Terdakwa:
    RISDAULINA SINAGA
    PUTUSANNomor 126/Pid.Sus/2018/PN PrpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang mengadili perkaraperkarapidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama LengkapTempat LahirUmur/tanggal lahir :RISDAULINA SINAGA;Silima Puluh (Sumatera Utara);26 Tahun / 3 Juni 1991;Jenis Kelamin Perempuan;Kewarganegaraan : Indonesia;Alamat Jalan Pahlawan Kota Lama Kecamatan KuntoDarussalam Kabupaten Rokan
    menyesallperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umummengajukan tanggapan atas permohonan Terdakwa (Replik) secara lisan yangpada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya dan Terdakwa jugamengajukan tanggapan (Duplik) secara lisan yang pada pokoknya menyatakantetap dengan permohonannya;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan dari Penuntut Umum,Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :wonna Bahwa terdakwa RISDAULINA
    SINAGA pada hari Rabu tanggal 08Pebruari 2017 sekira jam 10.00 Wib atau pada suatu waktu lain dalam bulanPebruari tahun 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun2017 bertempat di Toko Risdaulina Sinaga milik terdakwa yang beralamat diJalan Pahlawan Kota Lama Kecamatan Kunto Darusalam Kabupaten RokanHulu Riau atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum dimana Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang berwenangmemeriksa dan mengadili, telah dengan tidak memiliki
    bahan obat dan obat tradisonal harusdilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangansesuai dengan peraturan perundangundangan. perbuatan terdakwa dilakukandengan caracara antara lain sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 08 Pebruari 2017 sekira jam10.00 Wib, petugas dari BPPOM di Pekanbaru yakni saksi SetiSumartini dan saksi Molly Deswita,SH beserta Tim sedang melakukanpenertiban produk Obat, Makanan, Obat Tradisional, Kosmetik danProduk Komplemen Ilegal di Toko Risdaulina
    Menyatakan Terdakwa RISDAULINA SINAGA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memilikikeahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RISDAULINA SINAGA olehkarena itu dengan pidana denda sebesar Rp.14.000.000, (empat belasjuta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;3.