Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-01-2023 — Putus : 17-01-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 2/Pid.C/2023/PN Bjn
Tanggal 17 Januari 2023 —
Terdakwa:
SAVERA EKA RISFYANI
163
  • MENGADILI :

    1.Menyatakan terdakwa Savera Eka Risfyani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penjaja seks komersial
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka sebagai penggantinya adalah pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;
    3.


    Terdakwa:
    SAVERA EKA RISFYANI