Ditemukan 3 data
9 — 0
2. Menetapkan memberi dispensasi kepada anak pemohon bernama, Hasruddin bin Mustaing untuk menikah dengan calon istrinya bernama Riskamala Dewi binti Ambo Tang.
3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 241.000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Ris John Komala
28 — 22
Riskamala John Ha;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat untuk merubah penulisan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5201-LT-11042022-0057 yang mana tertulis Ris John Komala diubah menjadi Moh.
Riskamala John Ha;
4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
11 — 6
Ichar Musa) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Riskamala Apriani binti Husni) di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 747.000,00(tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah);