Ditemukan 2 data
14 — 2
Agama Rembang, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi :
- Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah untuk anak yang bernama Eko Riskiwanto
DALAM REKONVENSI
24 — 9
RENO TAMA ALS RENO BIN RISKIWANTO,terdakwa II. ZULFAN TISON MANURUNG , telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana * Pencurian dengan pemberatanHalaman 19 dari 21 hal PUT NO.187/PID.B/2011/PN.DUM2 Menghukum Terdakwa I. RENO TAMA ALS RENO BIN RISKI WANTO tersebutoleh karena itu dengan pidana penjara selama (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3 Menghukum Terdakwa Il.