Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 908/Pdt.P/2020/PN Bdg
Tanggal 8 Desember 2020 — Pemohon:
Rismayanthy Harman
3712
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua di Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama SYAHIRA MEILANIA, tertulis nama Ibu SUMIYATI yang seharusnya nama Ibu RISMAYANTHY .H dan nama Ayah HARMAN yang seharusnya nama Ayah MUHAMAD ANDRIYANA AJI.
    Pemohon:
    Rismayanthy Harman
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua diAkta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama SYAHIRA MEILANIA, tertulisnama lbu SUMIYATI yang seharusnya nama Ibu RISMAYANTHY .H dannama Ayah HARMAN yang seharusnya nama Ayah MUHAMADANDRIYANA AJ.3.
    Menimbang, bahwa dari kedua orang saksi baik saksi Harman maupunsaksi Sumiyati pada pokoknya menerangkan bahwa suami pemohon bernamaMuhamad Andriyana Aji, karna suami pemohon pergi saat penggugat hamilkelahiran anaknya dibuat tertulis atas nama kedua orang tua PenggugatSumiyati sebagai ibu kandung dan Harman sebagai Ayah KandungnyaHalaman 6 dari 9 Penetapan Nomor 908/Padt.P/2020/PN Bdgpemohon bermaksud memperbaiki nama orang tua di Akta Kelahiran AnakPemohon yang semula bernama ibu Sumiyati menjadi Rismayanthy
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama orang tua diAkta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama SYAHIRA MEILANIA, tertulisnama Ibu SUMIYATI yang seharusnya nama Ibu RISMAYANTHY .H dannama Ayah HARMAN yang seharusnya nama Ayah MUHAMADANDRIYANA AJl.3.