Ditemukan 3 data
Terbanding/Terdakwa : RISMUDIONO Alias BADRAL Bin JAMAL
22 — 20
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor110/Pid.Sus/2021/PN Btg tanggal 18 Agustus 2021, yang dimintakan banding;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal identitas
tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ;
- Membebaskan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menghukum Terdakwa
Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Pembanding/Penuntut Umum : DEDI RIYANTO, SH
Terbanding/Terdakwa : RISMUDIONO Alias BADRAL Bin JAMALNama lengkap : RISMUDIONO ALIAS BADRAL BIN JAMAL;2. Tempat lahir : Batang;3. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun/25 Agustus 1978;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Timbang RT. 02 RW.02,Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang;7. Agama > Islam;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 6 April 2021;2.
sebagaimana dalam Dakwaan Primair.Membebaskan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal dariDakwaan Primair;Menyatakan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaYang tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimanadalam Dakwaan Subsidiar.Menghukum Terdakwa Rismudiono
Menyatakan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal identitastersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 ;2. Membebaskan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal dariDakwaan Primair;3.
Menyatakan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan bukantanaman;4.
Menghukum Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; dan dendasebesar Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah) denganketentuan apabila tidak dapat dibayarkan oleh Terdakwa maka digantidengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.7.
DEDI RIYANTO, SH
Terdakwa:
RISMUDIONO Alias BADRAL Bin JAMAL
25 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rismudiono alias Badral tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Penuntut Umum:
DEDI RIYANTO, SH
Terdakwa:
RISMUDIONO Alias BADRAL Bin JAMAL
DEDI RIYANTO, SH
Terdakwa:
RISMUDIONO Alias BADRAL Bin JAMAL
55 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rismudiono alias Badral tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
Penuntut Umum:
DEDI RIYANTO, SH
Terdakwa:
RISMUDIONO Alias BADRAL Bin JAMALNama lengkap : RISMUDIONO ALIAS BADRAL BIN JAMAL;. Tempat lahir : Batang;. Umur/Tanggal lahir : 42 tahun/25 Agustus 1978;Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Desa Timbang RT. 02 RW.02,Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 18 Maret 2021 sampai dengan tanggal 6 April 2021.
Menyatakan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamaltersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Yang tanpa hak atau melawan hukumMenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I!sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RINomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam DakwaanPrimatr.2.
Membebaskan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal dariDakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamaltersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukantindak pidana Yang tanpa hak atau melawan hukum menguasai NarkotikaGolongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotikasebagaimana dalam Dakwaan Subsidiar.4.
Menghukum Terdakwa Rismudiono Alias Badral Bin (Alm) Jamal olehkarena itu dengan pidana penjara selama 04 (empat) tahun Tahun dan 06(enam) bulan Bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dandenda sebesar Rp. 1.000.000.000, (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuanapabila tidak dapat dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan pidanapenjara selama 03 (tiga) Bulan.5.
Menyatakan Terdakwa Rismudiono alias Badral tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan BukanTanaman.2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, (satumilyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar makadiganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan penjara;3.