Ditemukan 9 data
16 — 1
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Rissandi bin Kismedi ) dengan Pemohon II (Aswati binti Rusman ) yang dilaksanakan di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 25 Agustus 2013;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rissandi bin Kismedi )dengan Pemohon Il (Aswati binti Rusman ) yang dilaksanakan diKecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal 25 Agustus 2013 ;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Rissandi binKismedi) dengan Pemohon Il (Aswati binti Rusman ) yangdilaksanakan di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih pada tanggal25 Agustus 2013;3.
11 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon bernama Octavia Putri Sandi binti Romi Rissandi untuk menikah dengan calon suaminya bernama Mochamad Choirudin bin Maudjud;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 381.000,- (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
24 — 10
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak 1 (satu) Ba'in Sughra Tergugat (Risman alias Iman Bin Ayattuddin) terhadap Penggugat (Wati Binti Manaf);
- Menetapkan 2 (dua) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Rayhan Rissandi, laki-laki, lahir pada tanggal 9Agustus 2007 dan Ukhti Nazwa Azzahra, perempuan,
1.MUHAMMAD DIMAS SAPUTRA
2.NURAINI FEBRIYANI
93 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sah perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama MOCH RIKY RISSANDI menjadi MUHAMMAD JIHAD ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama
- anak Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan ini diterima, untuk dilakukan
70 — 24
Saksi Kusnadi Panggilan Kus, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi telah menagkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 4Februari 2016 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di sebah warung diJorong Koto Tuo Nagari Panyalaian Kecamatan X Koto kabupaten TanahDatar;Bahwa Terdakwa telah menyediakan tempat untuk bermain judi jenissong di warung minuman milik Terdakwa;Bahwa Saksi melakukan penagkapan terhadap Terdakwa bersamasamadengan Dedi Rissandi dan 4 (empat) orang anggota Polres
pulpen dan buku tulis digunakan untuk mencatat poin dankartu remi digunakan untuk bermain judi jenis song tersebut;Bahwa sebelum melakukan penangkapan Saksi telah memantau kewarung milik Terdakwa tesrebut sejak pukul 16.00 WIB;Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menyediakan tempat untukbermain judi jenis song tersebut;Bahwa Saksi mengenali barang bukti yang diajukan di persidangan;Menimbang, bahwa terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidakkeberatan dan membenarkannya;2.Saksi Dedi Rissandi
67 — 27
., saya sendiri, Aipda Kusnadi, Brigadir Dedi Rissandi, BrigadirAminorizal, Brigadir Rinto Wandi Manik, Brigadir Nofrinaldi;e bahwa diatas meja Saksi melihat kartu remi, buku berisikan catatan angkaangka dan pulpen serta mempergunakan sebuah alas kertas kartonberwarna coklat;e bahwa masingmasing pemain mengumpulkan uang jaminan atau uang POTsebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), jadi untuk 5 (lima) orangpemain berjumlah Rp1.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);bahwa cara permainan judi jenis
Saksi Dedi Rissandi panggilan Dedi, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e bahwa Saksi hadir ke persidangan ini sebagai Saksi dalam perkara tindakpidana perjudian jenis song;e bahwa kejadiannya pada hari Kamis Tanggal 4 Februari 2016 sekitar pukul22.30 Wib bertempat di Warung milik Masri di Jorong Koto Tuo NagariPanyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar;e bahwa Saksi tahu ada permainan judi setelah mendapat laporan dari wargamasyarakat melalui telpon;e bahwa setelah mendapat
lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratusribu rupiah);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permainan judi (hazardspel)berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (3) Kitab Undangundang Hukum Pidanaadalah tiaptiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapatkankemenangan tergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnyalebih terlatin atau lebih mahir;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Kusnadi panggilanKus, saksi Ramon Zamora panggilan Ramon, saksi Masri panggilan Mas, saksiDedi Rissandi
70 — 30
berwajib;Perbuatan ia Terdakwa tersebut diatas diarut dan diancam pidanadalam pasal 303 bis ayat (1) ke2 Kitab Undangundang Hukum Pidana JoPasal 56 ayat (1) ke1 Kitab Undangundang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas,Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan sertamembenarkannya, dan mohon pemeriksaan perkara dilanjutkan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.Saksi Dedi Rissandi
65 — 28
Terdakwalakukan;Halaman 17 dari 36 Putusan Nomor 15/Pid.B/2016/PN Pdp.e bahwa Saksi memberikan izin kepada para Terdakwa untuk bermain judi memakaitaruhan karena Saksi juga mengharapkan keuntungan;e bahwa keuntungan yang didapat oleh para Terdakwa ini adalah keuntungan kalaumenang taruhan;e bahwa Saksi mengetahui judi itu dilarang dan warung Saksi tidak ada izin untukmenyelenggarakan permainan judi;Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, para Terdakwamembenarkannya;4 Saksi Dedi Rissandi
83 — 35
Saksi Dedi Rissandi panggilan Dedi dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Para Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena telahmelakukan perrmainan judi;Bahwa jenis permainan judi yang dimainkan Para Terdakwa adalah jeniskartu remi (SONG);Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekira pukul22.30 WIB bertempat di sebuah warung milik Masri Jorong Koto TuoNagari Panyalaian Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar;Bahwa saksi mengetahui Para Terdakwa melakukan