Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1358/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 30 Januari 2019 — Penuntut Umum:
1.Z.M YENI, SH
2.HADZIQOTUL A, SH
Terdakwa:
JOHARI
285
  • Atac Ristindo melalui saksi Riris Haryati sebagai pemilik dan Pemimpin perusahanan tersebut, sedangkan; -------

    4. 1 (satu) kunci kontak palsu atau duplikat; ----------------------------------------

    Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------

    ATAC RISTINDO sedang terparkir di basement Gedung BajaTower B dengan keadaan terkunci setang, lalu timbul niat terdakwa untukmemilikinya dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa langung mengambilsepeda motor tersebut dengan cara menghidupkan sepeda motor denganmenggunakan kunci palsu / kunci duplikat, kKemudian setelah sepeda motormenyala atau hidup langsung terdakwa bawa pergi, namun pada hari Rabutanggal 10 Oktober 2018 sekira pukul 23.00 Wib saat terdakwa sedangberada di rumah di JI.
    JayakartaNo. 55 Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat; bahwa pada hari Sabtu, tanggal 29 September 2018 sekira pukul 13.00 WIBsaat saksi sedang bertugas, saksi melihat Terdakwa mengendarai sepedamotor Honda Revo milik perusahaan PT.Atac Ristindo; bahwa setahu saksi, Terdakwa masih sebagai sopir PT.Atac Ristindo; bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul 13.00 WIBsaat mendapat informasi Gedung Baja Tower telah hilang dan atas informasitersebut, lalu saksi mengatakan
    bahwa Terdakwa yang mengambil sepedamotor tersebut; bahwa setelah mendapat informasi tentang kehilangan sepeda motortersebut, barulah saksi mengetahui bahwa Terdakwa tidak lagi bekerja padaPT.Atac Ristindo; bahwa selanjutnya hal tersebut dilaporkan kepada Polisi; bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlinatkan di persidanganadalah milik perusahaan tempat saksi bekerja berupa :1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.B.4424SCG Tahun 2017, No.Rangka MH1JBK315HK202552, No
    ; bahwa setahu saksi, saat itu Terdakwa masih sebagai sopir PT.Atac Ristindo;bahwa kemudian pada hari Selasa, tanggal 2 Oktober 2018 sekira pukul13.00 WIB saat mendapat informasi bahwa 1 (satu) unit sepeda motor milikPT.Atac Ristindo yang diparkirkan di Perparkiran Basement Gedung Baja Towertelah hilang dan atas informasi tersebut, lalu saksi mengatakan bahwaTerdakwa yang mengambil sepeda motor tersebut; bahwa setelah mendapat informasi tentang kehilangan sepeda motortersebut, barulah saksi mengetahui
    Atac Ristindo melalui saksi Riris Haryatisebagai pemilik dan Pemimpin perusahanan tersebut, sedangkan,; 4. 1 (satu) kunci kontak palsu atau duplikat;Dirampas untuk dimusnahkan; 6.