Ditemukan 10 data
59 — 9
-Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON RISTYANTORO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan
Anton Ristyantoro
Reg.Perkara : PDS01/SUBAN/01/2015 sebagai berikut :PRIMAIR :SS Bahwa ia Terdakwa Anton Ristyantoro selaku Direktur PT.MitraParahyangan Raya sebagai pelaksana Lapangan dan saksi Ir.G.T.Yudi Rahmanselaku Direktur Utama PT.
SUBSIDAIR :HeRHeEHe Bahwa ia Terdakwa Anton Ristyantoro selaku Direktur PT.MitraParahyangan Raya sebagai pelaksanan Lapangan dan saksi Ir.G.T.YudiRahman selaku Direktur Utama PT.
ANTON RISTYANTORO selaku Direktur PT.
Menyatakan Terdakwa ANTON RISTYANTORO tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalamdakwaan primer;2. Membebaskan Terdakwa ANTON RISTYANTORO oleh karena itu dari dakwaanprimer tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ANTON RISTYANTORO tersebut telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersamasama sebagaimana dakwaan subsider;4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON RISTYANTORO dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan membayar dendasebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika dendatidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan;Halaman 224 dari 238Putusan No. 01/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg5.
Terdakwa:
RICKO RISTYANTORO ANDHI R
62 — 19
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa RICKO RISTYANTORO ANDHI R sebagamana tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua)tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam
tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) lembar surat perjanjian tertulis titip mobil dari SETIAWATI kepada RICKO RISTYANTORO ANDHI R tertanggal 27 Desember 2019
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK yang dilegalisir mobil merek Daihatsu Type F650RV-GMDFJ (4X2) MT (Xenia), No.
Terdakwa:
RICKO RISTYANTORO ANDHI R
107 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 228 PK/Pid.Sus/2016Bandung Nomor 01/PID.SUS/TPK/2015/PN.BDG tanggal 19 Mei 2015(Lampiran 1) yang menyatakan sebagai berikut:MENGADILI: Menyatakan Terdakwa ANTON RISTYANTORO tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimanadimaksud dalam dakwaan Primer; Membebaskan Terdakwa ANTON RISTYANTORO oleh karena itu daridakwaan Primair tersebut: Menyatakan Terdakwa ANTON RISTYANTORO tersebut telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsisecara
bersamasama sebagaimana dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTON RISTYANTORO denganpidana penjara 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan, dan membayar dendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jikadenda tidak dibayar diganti dengan 1 (satu) bulan kurungan,; Menghukum Terdakwa ANTON RISTYANTORO tersebut untukmembayar uang pengganti sebesar Rp2.444.033.550,00 (dua miliarempat ratus empat puluh empat juta tiga puluh tiga ribu lima ratus limapuluh ribu rupiah
hanya sebesarRp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) jika dibandingkan denganyang diterima Terpidana/Terdakwa ANTON RISTYANTORO sebesarHal. 115 dari 128 hal.
Pemohon PeninjauanKembali Saksi Anton Ristyantoro tersebut di atas sama dengan yang tertuangdalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri KlasIA Bandung Nomor 01/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Bdg., tanggal 19 Mei 2015 atasnama Terdakwa Anton Ristyantoro (vide Lampiran Il, halaman 193 201 dan231 236):Bahwa Majelis Hakim Kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung RepulikIndonesia Nomor 1634 K/PID.SUS/2015 tanggal 2 September 2015 telah khilafatau lalai yaitu sama sekali tidak mempertimbangkan
Bdg tanggal 19Mei 2015 atas nama Terdakwa Anton Ristyantoro, 2. Putusan PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 71/Pid.SusTPK/2015/PN.Bdg tanggal 19 Mei 2015 atas nama Terdakwa Ir.
58 — 16
Nugraha Adi Taruna atau selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkanAkta Notaris Rina Diani Moliza, SH Nomor : 03 tanggal 10 Desember 2008 selakupenyedia jasa atau kontraktor pelaksana atas kegiatan Pembangunan TempatPembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2012 berdasarkankontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L1118tanggal 16 Juli 2012 serta saksi Anton Anton Ristyantoro selaku Direktur PT.MitraParahyangan Raya sebagai pelaksanan Lapangan dan, pada waktu
Nugraha Adi Taruna atau selaku KontraktorPelaksana berdasarkan Akta Notaris Rina Diani Moliza, SH Nomor : 03 tanggal 10Desember 2008 selaku penyedia jasa atau kontraktor pelaksana atas kegiatanPembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Subang Tahun Anggaran2012 berdasarkan kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.O9/PPSP02/L11 tanggal 16 Juli 2012 serta saksi Anton Anton Ristyantoro selakuDirektur PT.Mitra Parahyangan Raya sebagai pelaksanan Lapangan dan, pada waktuyang
52 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Nomor 03 tanggal 10 Desember 2008 selaku penyediajasa atau kontraktor pelaksana atas kegiatan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2012 berdasarkan kontrakNomor Surat Perjanjian Kerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L11tanggal 16 Juli 2012, baik bertindak sendirisendiri maupun bersamasamadengan Saksi Anton Anton Ristyantoro selaku Direktur PT. Mitra ParahyanganRaya sebagai pelaksanan lapangan dan Ir.
Nugraha Adi Taruna atau selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan AktaNotaris Rina Diani Moliza, S.H., Nomor 03 tanggal 10 Desember 2008 selakuPenyedia Jasa Atau Kontraktor Pelaksana Atas Kegiatan PembangunanTempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2012berdasarkan kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.O9/PPSP02/L11 tanggal 16 Juli 2012, baik bertindak sendirisendirimaupun bersamasama dengan Saksi Anton Anton Ristyantoro selaku DirekturPT.
Nugraha Adi Rasuna/KontraktorPelaksana telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersamasama dengan Anton Ristyantoro Direktur PT. Mitra Parahyangan Raya, Ir.Endang Suardi, M.Si., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ir.
73 — 30
Nugraha Adi Taruna atau selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkanAkta Notaris Rina Diani Moliza, SH Nomor : 03 tanggal 10 Desember2008 selaku penyedia jasa atau kontraktor pelaksana atas kegiatanPembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten SubangTahun Anggaran 2012 berdasarkan kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L11 tanggal 16 Juli 2012,baik bertindak sendirisendiri maupun bersamasama dengan Saksi AntonAnton Ristyantoro selaku Direktur PT.Mitra Parahyangan
Ir.G.T.Yudi Rahman selaku Direktur Utama PT.Nugraha Adi Taruna atau selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkan AktaNotaris Rina Diani Moliza, SH Nomor : 03 tanggal 10 Desember 2008selaku penyedia jasa atau kontraktor pelaksana atas kegiatanPembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten SubangTahun Anggaran 2012 berdasarkan kontrak Nomor Surat Perjanjian Kerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L11 tanggal 16 Juli 2012,baik bertindak sendirisendiri maupun bersamasama dengan Saksi AntonAnton Ristyantoro
Terbanding/Terdakwa : Ir. G.T.YUDI RAHMAN
64 — 44
G.T.Yudi Rahman selaku Direktur Utama PT.Nugraha Adi Taruna atau selaku Kontraktor Pelaksana berdasarkanAkta Notaris Rina Diani Moliza, SH Nomor : 03 tanggal 10 Desember2008 selaku penyedia jasa atau kontraktor pelaksana atas kegiatanPembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten SubangTahun Anggaran 2012 berdasarkan kontrak Nomor Surat PerjanjianKerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L11 tanggal 16 Juli2012, baik bertindak sendirisendiri maupun bersamasama dengan SaksiAnton Anton Ristyantoro
57 — 10
Nugraha Adi Taruna atau selaku Kontraktor Pelaksanaberdasarkan Akta Notaris Rina Diani Moliza, SH Nomor : 03 tanggal 10Desember 2008 selaku penyedia jasa atau kontraktor pelaksana ataskegiatan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) KabupatenSubang Tahun Anggaran 2012 berdasarkan kontrak Nomor Surat PerjanjianKerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L11 tanggal 16 Juli 2012serta saksi Anton Anton Ristyantoro selaku Direktur PT.Mitra ParahyanganRaya sebagai pelaksanan Lapangan dan, pada waktu
ANTON RISTYANTORO :217Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik danketerangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAPPemeriksaannya telah saksi tandatangani.Bahwa keterkaitan dalam pembangunan Tempat Pembuangan Akhir(TPA) sebesar Rp. 8.100.000.000, (delapan milyar seratus juta rupiah)di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat TA.2012 tersebut selakuDirektur PT.Mitra Parahyangan Raya yang melaksanakan kerja samadengan PT.
57 — 11
Nugraha Adi Taruna atau selaku Kontraktor Pelaksanaberdasarkan Akta Notaris Rina Diani Moliza, SH Nomor : 03 tanggal 10Desember 2008 selaku penyedia jasa atau kontraktor pelaksana ataskegiatan Pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) KabupatenSubang Tahun Anggaran 2012 berdasarkan kontrak Nomor Surat PerjanjianKerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L11 tanggal 16 Juli 2012serta saksi Anton Anton Ristyantoro selaku Direktur PT.Mitra ParahyanganRaya sebagai pelaksanan Lapangan dan, pada waktu
ANTON RISTYANTORO :217Bahwa saksi pernah memberikan keterangan kepada Penyidik danketerangan yang saksi berikan tersebut telah benar sehingga BAPPemeriksaannya telah saksi tandatangani.Bahwa keterkaitan dalam pembangunan Tempat Pembuangan Akhir(TPA) sebesar Rp. 8.100.000.000, (delapan milyar seratus juta rupiah)di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat TA.2012 tersebut selakuDirektur PT.Mitra Parahyangan Raya yang melaksanakan kerja samadengan PT.
93 — 64
tidak mengetahui ;Bahwa saksi melakukan pengawasan dasarnya kontrak dan RAB, mengenailaporan progress yang menandatangani untuk laporan harian ditandatanganioleh saksi dengan pihak kontraktor yaitu Direkturnya dari pihak PT.Nugraha Adi Taruna ;Bahwa terhadap sisa pekerjaan ada jaminan yaitu Bank Garansi dari BankBNI dan saksi membenarkan Bank Garansi yang diperlihatkandipersidangan ;25.Atas keterangan Saksi XXIV sebagaimana diuraikan diatas, Terdakwamenerangkan tidak berkeberatan ;Saksi XXV / ANTON RISTYANTORO