Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 363/Pid.Sus/2023/PN Idm
Tanggal 19 Desember 2023 — Penuntut Umum:
Taufik Hidayah,SH
Terdakwa:
RISYANTORO Alias GORIS Bin MASRUDIN
1418
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa RISYANTORO Alias GORIS Bin MASRUDIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan
    Penuntut Umum:
    Taufik Hidayah,SH
    Terdakwa:
    RISYANTORO Alias GORIS Bin MASRUDIN
Register : 20-01-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 06-01-2020
Putusan PT BANDUNG Nomor 2/PID.TPK/2015/PT BDG
Tanggal 3 Maret 2015 — Pembanding/Jaksa Penuntut : BOBY HARYANTO
Terbanding/Terdakwa : Ir. G.T.YUDI RAHMAN
6444
  • SuratPerjanjian kerjasama tertanggal 04 Mei 2012 dimana TerdakwaIr.G.T.Yudi Rahman selaku Direktur PT.Nugraha Adi Tarunamenyerahkan = seluruh pekerjaan dan pembayaran uang pekerjaankepada saksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.MitraParahiyangan Raya tanpa sepengetahuan saksi Ir.
    Nomor : 03 tanggal 10 Desember 2008 dan menandatangani SuratPerjanjian Kerja Surat Perjanjian Kontrak Nomor : KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L11 tanggal 16 Juli 2012 telah menyerahkan seluruhpekerjaan kepada saksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.
    Halaman 92 dari 97Taruna milik Terdakwa tersebut, selanjutnya uang tersebut Terdakwaserahkan kepada saksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT. MitraParahyangan Raya melalui rekening bersama milik Terdakwa dan SaksiAnton Risyantoro selaku Direktur PT. Mitra Parahyangan Raya sehinggaperbuatan Terdakwa bersamasama saksi Anton Risyantoro selakuDirektur PT.
    Rp. 90.000.000, = Rp. 1.048.828.801,87, (Satu milyar empatpuluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratussatu rupian koma delapan puluh tujuh sen) menurut Majelis Hakimselayaknya dibebankan kepada saksi Anton Risyantoro Direktur PT.
Register : 17-02-2015 — Putus : 03-03-2015 — Upload : 29-10-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 2/TPK/2015/PT.BDG
Tanggal 3 Maret 2015 — IR. G.T. YUDI RAHMAN
7330
  • Halaman 61 dari 1706262Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan TempatPembuaangan Akhir (TPA) Terdakwa Ir.G.T.Yudi Rahman selakuDirektur PT.Nugraha Adi Taruna menyerahkan seluruhnyapekerjaan kepada saksi Anton Risyantoro selaku Direktur UtamaPT.Mitra Parahiyangan Raya untuk melaksanakan pekerjaanpembangunan Tempat Pembuaangan Akhir (TPA) tersebutberdasarkan Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 04 Mei 2012dimana Terdakwa Ir.G.T.Yudi Rahman selaku DirekturPT.Nugraha Adi Taruna menyerahkan seluruh
    Potongan pajak sebesar Rp. 370.955.014,.e Bahwa setelah pekerjaan telah dibayarkan sebesar 100 %namun pekerjaan hanya selesai 65,03 % pada berakhirnyakontrak tanggal 28 Desember 2012 selanjutnya TerdakwaIr.G.T.Yudi Rahman selaku Direktur PT.Nugraha Adi Taruna dansaksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.MitraParahiyangan Raya tetap melanjutkan pekerjaan di tahun 2013sejak bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013berdasarkan Change Contrak Order (CCO) NomorUM.01.03.PPLP.09/CCO.PPSP03
    negara yang dibebankan kepada Terdakwasebesar Rp. 90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah)berdasarkan jumlah uang yang diterima Terdakwa dari saksiAnton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.
    Nugaraha Adi Taruna milik Terdakwa tersebut,selanjutnya uang tersebut Terdakwa serahkan kepada saksiAnton Risyantoro selaku Direktur Utama PT. Mitra ParahyanganRaya melalui rekening bersama milik Terdakwa dan Saksi AntonRisyantoro selaku Direktur PT. Mitra Parahyangan Raya sehinggaperbuatan Terdakwa bersamasama saksi Anton Risyantoroselaku Direktur PT.
    Nugraha AdiTaruna dan saksi Anton Risyantoro selaku Direktur PT.
Register : 05-01-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 23-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 01/PID.SUS/TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 20 Mei 2015 — Anton Ristyantoro
599
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ANTON RISYANTORO selama1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan;3.
    pembayaran uang pekerjaan kepada TerdakwaAnton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.Mitra Parahiyangan Raya yaitudengan cara Terdakwa Anton Risyantoro dan saksi Ir.G.T.Yudi Rahmanmembuat rekening bersama di Bank BNI Cabang Subang denganmenadatangani cek kosong yang ditandatangani bersama oleh TerdakwaAnton Risyantoro dan saksi Ir.G.T.Yudi Rahman sehingga memudahkanTerdakwa Anton Risyantoro untuk menarik uang yang masuk kerekningPT.Nugraha Adi Taruna sehingga saksi Ir.G.T.Yudi Rahman selaku DirekturPT.Nugraha
    Adi Taruna memperoleh uang dari hasil menyerahkan pekerjaanTempat Pembuangan Akhir (TPA) tersebut yaitu sebesar Rp.90.000.000(sembilan puluh juta rupiah) dari Terdakwa Anton Risyantoro selaku DirekturUtama PT.Mitra Parahiyangan Raya;Bahwa Terdakwa Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.MitraParahiyangan Raya berdasarkan Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 04Mei 2012 selaku pihak ke II dalam surat perjanjian tanggal 04 Mei 2012untuk melaksanakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Halaman
    tanggung jawabnya dalammenyelesaikan pekerjaan tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panembong tersebutmelainkan menyerahkan pekerjaan kepada Terdakwa Anton Risyantoro selakuDirektur Utama PT.Mitra Parahiyangan Raya dan menerima pembayaran 100 %pada masa akhir kontrak dimana pekerjaan hanya selesai 65,03 % sehinggaperbuatan Terdakwa Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.MitraParahiyangan Raya dan saksi Ir.G.T.Yudi Rahman selaku Direktur PT.NugrahaAdi Taruna bertentangan dengan :1.
    Mitra Parahiyangan Raya selanjutnya uang tersebut dikelola oleh Terdakwa Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.MitraParahiyangan Raya dengan cara Terdakwa Anton Risyantoro selaku DirekturUtama PT.Mitra Parahiyangan Raya menarik uang di rekening PT.Nugraha AdiTaruna berdasarkan rekening bersama yang dibuat oleh Saksi dan TerdakwaAnton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.Mitra Parahiyangan Raya;Bahwa uang direkening PT.Nuggraha Adi Taruna dicairkan oleh TerdakwaAnton Risyantoro selaku Direktur
Register : 11-08-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 22-05-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 69/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg
Tanggal 10 Desember 2014 — Ir. G. T. YUDI RAHMAN
9364
  • KERUGIAN AKIBAT 84,288,820.00BENCANA LONGSORJUMLAH 1,138,828,801.87 = Bahwa akibat perbuatan terdakwa, bersamasama dengan saksiANTON RISYANTORO, saksi Ir. AGUS SUTYASNO, MUM..,dan saksi Ir.
    R.AGUS SUTYASNO, MUM menyetujui permohonan pembayaran 100 % yangdiajukan oleh terdakwa dan saksi ANTON RISYANTORO tersebut denganmemerintahkan agar terdakwa saksi ANTON RISYANTORO melampirkan garansiBank Nomor: 12/OJK/012/6500/Selasa tanggal 18 Desember 2012 yang masaberlakunya berakhir tanggal 28 Desember 2012 dan surat pernyataan kesanggupandari terdakwa untuk menyelesaikan pekerjaan sampai tuntas 100 %;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ANWAR SANUSI KepalaSeksi Pencairan Dana pada KPPN
    Menguntungkan saksi ANTON RISYANTORO Direktur Utama PT.
    ,dimana saksi ANTON RISYANTORO hanya mmengerjakan 65,03 %.
    Namundemikian terdakwa bersama saksi ANTON RISYANTORO mengajukanpermohonan pembayran 100 % atas pekerjaan yang hanya mencapi prestasi 65,03 %,permohonan mana kemuian disetujui oleh saksi Ir.
Putus : 02-09-2015 — Upload : 11-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1634 K/PID.SUS/2015
Tanggal 2 September 2015 — Ir. G.T. YUDI RAHMAN
5224 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1634 K/PID.SUS/2015Adi Taruna memperoleh uang dari hasil menyerahkan pekerjaan TempatPembuangan Akhir (TPA) tersebut yaitu sebesar Rp90.000.000,00 (sembilanpuluh juta Rupiah) dari saksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.
    Nugraha Adi Taruna dan saksi Anton Risyantoro selaku DirekturUtama PT. Mitra Parahiyangan Raya tidak menyelesaikan 100 % pekerjaanpembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panembong tersebut hinggamasa berakhir kontrak tanggal 28 Desember 2012 dimana prestasi pekerjaanpembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Panembong hanya selesaiHal. 23 dari 105 hal. Put.
    Nugraha AdiTaruna memperoleh uang dari hasil menyerahkan pekerjaan TempatPembuangan Akhir (TPA) tersebut yaitu. sebesar Rp90.000.000,00(sembilan puluh juta Rupiah) dari saksi Anton Risyantoro selaku DirekturUtama PT.
    Nugraha Adi Taruna dan saksi Anton Risyantoro selaku DirekturUtama PT.
    Nugraha Adi Taruna atau Kontraktor Pelaksana Pekerjaan berdasarkanSurat Perjanjian Kerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L11tanggal 16 Juli 2012 yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnyabersamasama dengan saksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.Mitra Parahiyangan Raya dan saksi Ir. Endang Suardi selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) dan saksi Ir.
Register : 22-09-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 05-08-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 71/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Tanggal 10 Desember 2014 — Ir. AGUS SUTYASNO, MUM.
5816
  • Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Tempat Pembuaangan Akhir(TPA) saksi Ir.G.T.Yudi Rahman selaku Direktur PT.Nugraha Adi Tarunamenyerahkan seluruhnya pekerjaan kepada saksi Anton Risyantoro selakuDirektur Utama PT.Mitra Parahiyangan Raya untuk melaksanakan pekerjaanpembangunan Tempat Pembuaangan Akhir (TPA) tersebut berdasarkan SuratPerjanjian kerjasama tertanggal 04 Mei 2012 dimana saksi Ir.G.T.Yudi Rahmanselaku Direktur PT.Nugraha Adi Taruna menyerahkan seluruh pekerjaan danpembayaran
    uang pekerjaan kepada saksi Anton Risyantoro selaku DirekturUtama PT.Mitra Parahiyangan Raya tanpa sepengetahuan saksi Ir.
    Agus Sutyasno, MUMselaku Kepala Satuan Kerja (KASATKER) Pengembangan Penyehatan LingkunganPermukiman Jawa Barat (PPLP) Jawa Barat atau sebagai Kuasa PenggunaAnggaran sehingga saksi Ir.G.T.Yudi Rahman selaku Direktur PT.Nugraha AdiTaruna memperoleh uang dari hasil menyerahkan pekerjaan TempatPembuangan Akhir (TPA) tersebut yaitu sebesar Rp.90.000.000 (sembilan puluhjuta rupiah) dari saksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.MitraParahiyangan Raya;Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Tempat Pembuangan
    Potongan pajak sebesar Rp. 370.955.014..Bahwa setelah pekerjaan telah dibayarkan sebesar 100 % namun pekerjaanhanya selesai 65,03 % pada berakhirnya kontrak tanggal 28 Desember 2012selanjutnya saksi Ir.G.T.Yudi Rahman selaku Direktur PT.Nugraha Adi Taruna dansaksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.Mitra Parahiyangan Raya tetapmelanjutkan pekerjaan di tahun 2013 sejak bulan Januari 2013 sampai denganbulan Agustus 2013 berdasarkan Change Contrak Order (CCO) Nomor :UM.01.03.PPLP.09/CCO.PPSP03
    EndangSuardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersamasama dengan saksiIr.G.T.Yudi Rahman selaku Direktur PT.Nugraha Adi Taruna atau KontraktorPelaksana Pekerjaan berdasarkan Surat Perjanjian Kerja/kontrak Nomor KU.08.08 PPLP.09/PPSP02/L11 tanggal 16 Juli 2012 dan saksi Anton Risyantoro selakuDirektur Utama PT.Mitra Parahiyangan Raya yang tidak melaksanakan tugas dantanggung jawabnya selaku Kepala Satuan Kerja (KASATKER) PengembanganPenyehatan Lingkungan Permukiman Jawa Barat (PPLP) Jawa Barat
Register : 11-08-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 70/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Tanggal 10 Desember 2014 — Ir. ENDANG SUARDI, M.Si.
5710
  • uang pekerjaankepada saksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.MitraParahiyangan Raya tanpa sepengetahuan Terdakwa Ir.
    NugrahaAdi Taruna dan saksi Anton Risyantoro selaku Direktur UtamaPT.
    YUDI RAHMAN kepada saksiANTON RISYANTORO selaku Direktur Utama PT. Mitra Parahiyangan Rayadengan Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 04 Mei 2012, untuk mana saksiIrG.T. YUDI RAHMAN memperoleh imbalan uang sebesar Rp.90.000.000(sembilan puluh juta rupiah) dari saksi ANTON RISYANTORO.
    Nugraha Adi Taruna sebesar Rp.90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah) jumlah uang manaditerimanya secara tidak sah dari saksi ANTON RISYANTORO DirekturUtama PT. Mitra Parahiyangan Raya sebagai imbalan dari penyerahanseluruh pekerjaan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Panembong Tahun Anggaran 2012, sehingga Majelis memandangsebagai keuntungan yang diperolehnya;b. Saksi ANTON RISYANTORO Direktur Utama PT.
    Nugraha Adi Taruna dansaksi ANTON RISYANTORO selaku Direktur Utama PT.
Putus : 22-02-2017 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 228 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 22 Februari 2017 — Ir. G.T. YUDI RAHMAN
10763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nugraha Adi Taruna dan saksi Anton Risyantoro selakuDirektur Utama PT.
    Nugraha Adi Taruna atau Kontraktor Pelaksana Pekerjaan berdasarkanSurat Perjanjian Kerja/kontrak Nomor KU.08.08PPLP.09/PPSP02/L11tanggal 16 Juli 2012 bersamasama dengan saksi Anton Risyantoro selakuDirektur Utama PT. Mitra Parahiyangan Raya yang tidak melaksanakantugas dan tanggung Jawabnya dan saksi Ir. Endang Suardi selaku PejabatPembuat Komitmen (PPK) dan saksi Ir.
    YUDI RAHMAN bersama dengan SaksiANTON RISYANTORO (berkas perkara terpisah) membayar UangPengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.444.033.550,00 (duaHal. 64 dari 128 hal. Put.
    Yudi Rahman kepadasaksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT. Mitra Parahiyangan Rayadengan Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 04 Mei 2012, untuk manasaksi Ir. GT.
Register : 11-08-2014 — Putus : 10-12-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 70/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg.
Tanggal 10 Desember 2014 — Ir. ENDANG SUARDI, M.Si.
5711
  • uang pekerjaankepada saksi Anton Risyantoro selaku Direktur Utama PT.MitraParahiyangan Raya tanpa sepengetahuan Terdakwa Ir.
    NugrahaAdi Taruna dan saksi Anton Risyantoro selaku Direktur UtamaPT.
    YUDI RAHMAN kepada saksiANTON RISYANTORO selaku Direktur Utama PT. Mitra Parahiyangan Rayadengan Surat Perjanjian kerjasama tertanggal 04 Mei 2012, untuk mana saksiIrG.T. YUDI RAHMAN memperoleh imbalan uang sebesar Rp.90.000.000(sembilan puluh juta rupiah) dari saksi ANTON RISYANTORO.
    Nugraha Adi Taruna sebesar Rp.90.000.000, (sembilan puluh juta rupiah) jumlah uang manaditerimanya secara tidak sah dari saksi ANTON RISYANTORO DirekturUtama PT. Mitra Parahiyangan Raya sebagai imbalan dari penyerahanseluruh pekerjaan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)Panembong Tahun Anggaran 2012, sehingga Majelis memandangsebagai keuntungan yang diperolehnya;b. Saksi ANTON RISYANTORO Direktur Utama PT.
    Nugraha Adi Taruna dansaksi ANTON RISYANTORO selaku Direktur Utama PT.