Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PA DEPOK Nomor 3614/Pdt.G/2022/PA.Dpk
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • RISWANTHO);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);