Ditemukan 2 data
CUT MARIYATON
23 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan telah terjadi kekeliruan terhadap penulisan nama anak Pemohon yang bernama Andi Risyada Annisa sebagaimana tercatat dalam Kartu Keluarga No. 1107060204080706 atas nama Kepala Keluarga Muhammad Amir dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-12022016-0013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan Penambahan nama anak Pemohon
yang bernama Cut Andi Risyada Annisa tersebut pada Kartu Keluarga No. 1107060204080706 atas nama Kepala Keluarga Muhammad Amir dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-12022016-0013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan
Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie agar membatalkan Kartu Keluarga No. 1107060204080706 atas nama Kepala Keluarga Muahmmad Amir dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1107-LT-12022016-0013 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie karena mencantumkan nama anak pemohon Andi Risyada Annisa serta menerbitkan Kartu Keluarga Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Cut Andi Risyada yang baru dengan penulisan nama anak Pemohon yang benar
, yaitu Cut Andi Risyada;
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam
10 — 7
Ainur Risyada bin Muslichin) terhadap Penggugat (Fina Fauzia Ahmala binti Sami'an) ;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlahRp 970.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);