Ditemukan 2 data
6 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan para Pemohon terhadap anak perempuan bernama Risyella Aulia Syifa , yang lahir pada tanggal 23 Desember 2018 , anak kandung dari ibu bernama Anah binti Kaspan;
- Membebankan biaya perkara ini kepada para pemohon sebesar Rp. 195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) ;
258 — 163
Tengku Chalish Bach) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Risyella Dwi Putri binti Drs. Ridwan) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.
3. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) untuk selainnya.
III.