Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-10-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 31-10-2020
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 649/Pdt.P/2020/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 Oktober 2020 — Pemohon:
Retno Budiyanti
384
  • A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama RETNO BUDIYANTI, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1994, sesuai dengan Akta Kelahiran Nomor : 2549/U/JT/1995, menurut stbld. 1920 no. 751 Yo.1927 no. 564, dalam pencantuman nama ayah Pemohon tertulis Seger menjadi Seger Kustariyono dan nama ibu Pemohon tertulis Disah menjadi Ritisah
    Bahwa dalam Akta kelahiran Pemohom terdapat kesalahan penulisanyaitu dalam pencantuman nama ayah Pemohon tertulis Seger yangseharusnya Seger Kustariyono dan ibu Pemohon tertulis Disah yangseharusnya tertulis Ritisah;3. Bahwa untuk memperbaiki Akta kelahiran emohon tersebut,perlupenetapan dari pengadilan Negeri setempat;Berdasarkan hal tersebut diatas, pemohon memohon kepada bapak ketuapengadilan Negeri jakarta Timur, untuk penetapan sebagai berikut;Halaman 1 dari 6 hal.
    Jakartauntuk memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon yang bernama ReinoBudiyanti, jenis kelamin perempuan, lahir di Jakarta, pada tanggl 23Desember 1994, sesuai dengan Akta Kelahiran No. 2549/U/JT/1995,yaitu dalam pencantuman nama ayah Pemohon tertulis Seger yangseharusnya Seger Kustariyono dan ibu Pemohon tertulis Disah yangseharusnya Ritisah ;e Menetapkan biaya menurut hukum;Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untukkepentingan Pemohon telah hadir Pemohon sendiri dipersidangan
    Foto copy Kartu Keluarga Nomor 3175050801096983, atas nama kepalakeluarga Ritisah, diberi tanda P.5;6. Foto copy Ijazah Sekolah Dasar Negeri Kalisari 04nomor036/1.851.2.026 tanggal 24 April 2006, tahun pelajaran 2005/2006,atas nama Retno Budiyanti Jakarta 24 Juni 2006, diberi tanda P.6;Halaman 2 dari 6 hal. Penetapan No. 649/Pdt.P/2020/PN. Jkt. Tim.7.
    bahwa Saksi kenal dengan Pemohon karena Saksi adalah ibuPemohon ; bahwa Pemohon hendak memperbaiki Kutipan Akta KelahiranPemohon yang penulisan nama ayah Pemohon bernama Seger yangseharusnya tertulis Seger Kustariyono dan nama Ibu Pemohon bernamaDisah yang seharusnya tertulis Ritisah;Halaman 3 dari 6 hal.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Kutipan Akta KelahiranPemohon yang bernama RETNO BUDIYANTI, jenis kelamin perempuan,lahir di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1994, sesuai dengan AktaKelahiran Nomor : 2549/U/JT/1995, menurut stbld. 1920 no. 751 Yo.1927no. 564, dalam pencantuman nama ayah Pemohon tertulis Seger menjadiSeger Kustariyono dan nama ibu Pemohon tertulis Disah menjadi Ritisah;3.