Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-03-2012 — Putus : 07-03-2012 — Upload : 20-08-2015
Putusan PN JEMBER Nomor 233/Pdt.P/2012/PN.Jr
Tanggal 7 Maret 2012 — ANTON HANDOYO
604
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari ONG, SIOE HWA menjadi yang benar yaitu : RITJIE ONGKOWIJOYO ;-----3.
    Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Daerah Tingkat II Jember setelah ditunjukan Penetapan ini, untuk mencatat dalam register yang sedang berjalan, dan menerbitkan akte kelahiran yang baru Pemohon, sehingga nama Pemohon ONG, SIOE HWA menjadi menjadi yang benar yaitu : RITJIE ONGKOWIJOYO ;---------------------------------------------------- 4.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari ONG, SIOEHWA menjadi menjadi yang benar yaitu : RITJIE ONGKOWIJOYO 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Daerah Tingkat II Jembersetelah ditunjukan Penetapan ini, untuk mencatat dalam register yang sedangberjalan, dan menerbitkan akte kelahiran yang baru Pemohon, sehingganama Pemohon ONG, SIOE HWA menjadi menjadi yang benar yaituRITJIE ONGKOWIJOYO nn 2 ene 4.
    Rp. 191.000, 7(seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) .PENETA PAN A zkl.No. 153/Pdt.P/2012/PN.JrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jember yang Memeriksa dan mengadili perkara perdatapermohonan telah memberikan keputusan sebagai berikut dalam perkara permohon :RITJIE ONGKOWIJOYO : umur 62 tahun tahun, pekerjaan pedagang, bertempat tinggaldi Jalan MT.
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari ONG, SIOEHWA menjadi menjadi yang benar yaitu : RITJIE ONGKOWIJOYO 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Daerah Tingkat II Jembersetelah ditunjukan Penetapan ini, untuk mencatat dalam register yang sedangberjalan, dan menerbitkan akte kelahiran yang baru Pemohon, sehingganama Pemohon ONG, SIOKE HWA menjadi menjadi yang benar yaituRITJIE ONGKOWIJOYO nnn ene 4.
    ONGKOWIJOYO merupakan nama yang sering digunakan sebagai nama bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Jawa padakhususnya, disamping itu nama RITJIE ONGKOWLJOYO juga bukanmerupakan suatu gelar, sehingga dengan demikian pemilihan/penggunaan namaRITJIE ONGKOWIJOYO tidaklah termasuk nama yang dilarang olehUndangUndang Nomer 4 Tahun 1961 jo Keputusan Presidium Kabinet Nomer 12/U/Kep.12/1996;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon telah nyatanyata ingin merubahnamanya menjadi RITJIE ONGKOWIJOYO
    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama dari ONG, SIOEHWA menjadi yang benar yaitu : RITJIE ONGKOWLJOYO ; 3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Daerah Tingkat II Jembersetelah ditunjukan Penetapan ini, untuk mencatat dalam register yang sedangberjalan, dan menerbitkan akte kelahiran yang baru Pemohon, sehingganama Pemohon ONG, SIOKE HWA menjadi menjadi yang benar yaituRITJIE ONGKOWIJOYO nnnenenenene 4.